Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK
Sumber :
  • VIVA / Zendy

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet antara Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud. Pasalnya, duet Anies-Ahok bakal terganjal aturan jika ingin berpasangan di Pilgub.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, terdapat larangan bagi mantan gubernur maju lagi dalam pilkada sebagai wakil gubernur.

"Saya koreksi dulu, ya, aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi, di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Ilustrasi persiapan logistik untuk pilkada.

Photo :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

Ahok pernah menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2014. Dody menjelaskan jika mantan gubernur ingin maju di Pilgub daerah yang sama, maka ia harus mendaftar menjadi gubernur.

Ucapkan Terima Kasih ke Anies, Pramono Janji Lanjutkan Programnya di Jakarta

Dalam hal ini, jika Ahok ingin maju berkontestasi di Pilkada 2024, ia tak bisa duet dengan Anies Baswedan di DKI menjadi wakil gubernur. Ahok bisa kembali maju di Pilkada DKI 2024 dengan mendaftar sebagai gubernur.

"Jadi, bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh; tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ucap Dody.

Di sisi lain, kata Dody, aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini, kecuali KPU RI mengeluarkan aturan baru yang merevisi soal ketentuan pencalonan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meresmikan 1.348 unit rumah DP 0

Photo :
  • FB Anies Baswedan

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengatakan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024.

Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin malam, 6 Mei 2024.

Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.

Menurut dia, mereka merupakan sosok yang mencerminkan karakter Indonesia. "Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya.

Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

Untuk itu, saat ini proses penjaringan masih dilakukan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya