DPR Sebut UU Kementerian Negara Sudah Usang, Perlu Direvisi

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan revisi undang-undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sangat diperlukan supaya bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.

DPR Tunggu Rapat Pimpinan terkait RUU Omnibus Law Politik

Apalagi, UU tentang Kementerian telah diterapkan sejak 16 tahun silam. Padahal, kata Doli, Indonesia dalam 16 tahun terakhir sudah jauh berkembang dan dunia pun sudah semakin maju.

"Orang tiga atau empat tahun saja sudah berubah. Situasi lingkungan kemajuan perkembangan kan sudah jauh berubah, jadi menurut saya mungkin sudah saatnya untuk mengkaji ulang undang-undang itu," kata Doli dikutip Jumat, 10 Mei 2024.

Kematian Rahmat Vaisandri Disorot Komisi III DPR, Andre Rosiade: Usut Seadil-adilnya

Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • DPR RI

Hal tersebut disampaikan Doli juga sekaligus merespons adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian dalam kabinet pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Komisi I Akan Rapat Bareng Kemenlu Pekan Depan, Bahas Penembakan 5 PMI di Malaysia

Namun, Doli menilai terkait perkembangan politik saat ini, isu RUU Kementerian itu jangan dianggap sebagai sarana politik akomodatif. Pasalnya, jikapun nantinya RUU itu dibahas, kata Doli, perlu menempuh kajian akademik, uji publik, hingga perlu disetujui dan disepakati dalam sidang parlemen.

Menurut Doli, adanya usulan pertambahan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian itu pun bakal menjadi pertimbangan jika pembahasan RUU Kementerian tersebut mulai digelar di Komisi II DPR.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • DPR RI

Doli menekankan, revisi UU Kementerian nanti harus menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Karena visi pembangunan perlu dikontekstualisasikan dalam segi pengorganisasian.

"Itu memang untuk memperbarui undang-undang dengan situasi kekinian. 16 tahun itu lama loh, jadi bukan hanya sekedar kepentingan akomodatif," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya