Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Demokrat Sebut Jumlah Sekarang Tak Jawab Tantangan Zaman

Pidato Politik Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wacana penambahan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto periode lima tahun ke depan tengah jadi sorotan. Dari barisan pendukung Prabowo, usulan pemambahan kementerian itu dinilai wajar.

Kejar Industrialisasi, Prabowo Dorong Sinergi Ekonomi RI-Brasil di Sejumlah Sektor Strategis

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai wajar jika ada usulan penambahan kementerian di kabinet Prabowo nantinya. Menurut anak buah dari Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, jumlah 34 kementerian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah tak lagi relevan dengan kondisi terkini.

Kamhar tak setuju anggapan dengan penambahan kementerian hanya untuk bagi-bagi kekuasaan dengan merangkul semua parpol pendukung dan rivalnya di Pilpres 2024. Isunya pemerintahan baru era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diisi sebanyak 40 menteri.

Bertemu Sekjen PBB di KTT G20 Brasil, Prabowo Singgung Krisis Palestina

“UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah produk 16 tahun yang lalu yang sudah barang pasti tantangan pada masa itu, termasuk yang diproyeksikan saat itu berbeda dengan situasi sekarang dalam banyak aspek,” kata Kamhar, dalam keterangannya, Kamis malam, 9 Mei 2024.

Prabowo Subianto temani Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Photo :
  • Instagram @jokowi
Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Menurut dia, payung hukum yang lahir 16 tahun lalu itu juga tak lagi dapat menjawab tantangan zaman. Kamhar juga setuju apabila setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menambah jumlah kementerian.

“Wajar-wajar saja jika ini dilakukan kajian ulang. Jika setelah dilakukan kajian memang perlu dilakukan perubahan maka jalannya adalah merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut atau dengan menerbitkan Perppu,” jelas Kamhar.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dinamika geopolitik global yang dinamis harus direspons dengan daya dukung struktur dan perangkat di pemerintahan.

"Semakin besarnya tantangan yang dihadapi ke depan untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju, tentu memerlukan respon yang sesuai dan tepat,” kata Kamhar.

Sementara, di sisi lain, Kamhar menuturkan, wacana penambahan jumlah kementerian juga jadi hal yang positif. Sebab, publik ikut melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ideal dengan tantangan yang akan dihadapi Indonesia ke depan.

“Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementrian dan lembaga yang ada guna merespons tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya