PDIP Kritik Ide Penambahan Kementerian: Bagi-bagi Kekuasaan Berdampak Pemborosan Anggaran

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wacana Presiden RI terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementerian di kabinet pemerintahan lima tahun ke depan menuai pro dan kontra. Ide penambahan kementerian itu dikritik sebagai bagi-bagi kekuasaan.

Prabowo Temui SBY di Cikeas Bahas Investasi

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mewanti-wanti soal rencana Prabowo yang ingin menambah jumlah kementerian.

Menurut dia,  rencana Prabowo tersebut harus ditinjau ulang agar jangan nanti publik melihat itu hanya sekadar pembagian kekuasaan.

Terpopuler: Prabowo Naik Tank di Papua, Kans Jorge Martin Juara Dunia

Junimart bilang, jumlah 34 kementerian yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu sudah ideal. Dia menuturkan mesti ada dasar dan alasan kebutuhan untuk kepentingan rakyat jika ada penambahan jumlah kementerian.

"Rencana adanya penambahan kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat," kata Junimart, Jumat, 10 Mei 2024.

Tekad Prabowo Berantas Korupsi Diragukan, Jam Tangan Dirdik Jampidsus Jadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang

Photo :
  • DPR RI

Dia menyindir ide penambahan kementerian jika terealisasi maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap pemborosan anggaran lantaran ada kepentingan politik.

"Itu jangan sampai bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," jelas Junimart.

Junimart lantas menukil Pasal 12, 13 dan 14 UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur jumlah bidang Kementerian. Disebutkan dalam aturannya, paling banyak 34 Kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator dan 30 menteri bidang.

Maka itu, ia mengatakan, perlu merevisi UU jika ingin menambah nomenklatur jumlah kementerian. "Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," ujarnya.

Prabowo Dibela

Dari barisan pendukung Prabowo, ada suara pembelaan soal wacana penambahan jumlah kementerian. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menuturkan usulan penambahan kementerian hingga lembaga jadi 40 dinilainya wajar.

"Ini positif untuk mengajak publik melakukan diskursus terhadap postur kementerian dan lembaga yang ada guna merespons tantangan bangsa dan negara ke depan yang semakin kompleks," kata Kamhar, dalam keterangannya, Kamis malam, 9 Mei 2024.

Kamhar menuturkan saat ini dinamika geopolitik global yang dinamis dan banyaknya perubahan terjadi. Kata dia, bakal akan ada tantangan besar ke depan untuk membawa bangsa dan negara ini menjadi negara maju.

"Tentu memerlukan respon yang sesuai dan tepat termasuk pada daya dukung struktur dan perangkat di pemerintahan," ujar Kamhar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya