KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari buka suara soal apakah calon legislatif terpilih (caleg) di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Menurutnya, mereka yang wajib mundur adalah mereka yang saat ini telah berstatus sebagai Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim saat dihubungi, Jumat, 10 Mei 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU
Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

Selain itu, kata Hasyim, seseorang harus mundur jika ingin menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024 adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih.

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” jelasnya.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ia menambahkan bahwa bagi para Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Di sisi lain, Hasyim menyebut anggota legislatif terpilih di 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tidak wajib mundur karena memang belum ada jabatan yang diemban.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” ujar dia.

Kendati demikian, ia mengingatkan tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Artinya, lanjut dia, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," tuturnya.

Diketahui, KPU RI telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Untuk pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024, baru digelar Oktober mendatang.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya