KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Pihak Termohon KPU di Sidang MK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pihak termohon dalam hal ini KPU, dalam sidang PHPU atau gugatan Pileg 2024, meminta Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan para pemohon dalam perkara gugatan untuk anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 1. Adapun para pemohon yakni Partai Nasdem.

Ada Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan Libur Nasional pada 27 November

"Ini karena Pemohon (Partai Nasdem-red) tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi pada hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi dan tingkat nasional dan tidak menjelaskan perolehan suara yang benar. Dengan demikian permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sehingga tidak dapat diterima," kata Kuasa Hukum Termohon (KPU), Ali Nurdin, dalam sidang, dikutip Rabu 8 Mei 2024.

Persidangan di Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo. Adapun Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024) yang teregistrasi dengan Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dimana agendanya adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Partai Golkar), keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak.

Projo Sebut Jokowi Layak Menjadi Ketua Umum Partai Politik

"Dalam pokok perkara yakni menolak permohonan Pemohon (Partai Nasdem) untuk seluruhnya serta menyatakan benar putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

Kuasa hukum Pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar, Sattu Pali usai sidang mengatakan kalau permohonan pemohon ada pengurangan suara pemohon sebesar 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada dan tidak benar. 

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Dia mengatakan telah memeriksa hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil salinan yang sudah dicermati dan dibetulkan oleh Termohon (KPU), ternyata pengurangan suara Pemohon bukan sebanyak 494 suara, melainkan sebanyak 400 suara.

"Namun di sisi lain, Pihak Terkait justru menemukan terdapat pengurangan perolehan suara pihak Terkait dalam hal ini Partai Golkar sebanyak 805 suara," kata Sattu Pali.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalil Pemohon bahwa ada penambahan suara pihak terkait 472 suara pada 105 TPS juga mengada-ada. Sebab pemeriksaan juga sudah dilakukan berdasarkan formulir model C Hasil dan C Hasil.

"Justru Pihak Terkait menemukan terdapat penambahan perolehan suara Pemohon (Partai Nasdem) sebanyak 22 suara," ujarnya.

"Harusnya kan lihat di D Hasil Kecamatan bukan lagi C Hasil. Itulah yang kemudian dianggap ada tudingan penambahan suara Golkar di Jabar 1 dan pengurangan suara Nasdem disana. Namun setelah dihitung-hitung ternyata tidak hanya Nasdem yang suaranya hilang tapi Golkar juga hilang bahkan lebih besar," lanjutnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Alexander Marwata, telah mengajukan uji materil atau judicial review, terhadap pasal 36 UU KPK, ke Mahkamah Konstitusi, MK.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024