Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritik pemilihan firma hukum yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang digelar Rabu, 8 Mei 2024.
Mulanya, Hakim Suhartoyo yang juga ketua Panel I sedang memeriksa dokumen yang diajukan KPU RI. Ia mengkritik isi dokumen tersebut kurang rapi.
"Kalau membuat naskah begini mestinya harus agak rapi ya. Spasi ini dicermati," kata Suhartoyo.
Selanjutnya, Hakim Suhartoyo mengingatkan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari agar lebih diperhatikan dalam memilih firma hukum yang akan mewakili instansinya selama sidang sengketa Pileg 2024.
"Ini, Pak Ketua KPU, kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika," ujarnya.
Menurut hakim Suhartoyo, format dokumen yang diajukan KPU RI tersebut tergolong jelek. Ia juga menyoroti soal spasi antara petitum di dalam dokumen tersebut.
Kemudian, hakim Suhartoyo menyebut kompetensi kuasa hukum tercermin ketika mereka beracara. Pengacara KPU RI yang kini berkedudukan sebagai pihak terkait juga bisa menjadi pihak lain ketika beracara di MK.
"Untuk lawyer-lawyer juga, ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi, harus rapi kalau buat disamping kalimatisasinya, juga bagaimana format" kata Suhartoyo.
"Ini untuk semuanya karena semua ini kan posisinya juga suatu saat akan jadi pemohon, pihak terkait, dan juga pemohon," sambungnya.
Tak hanya sampai disitu, Hakim Suhartoyo mengaku memiliki pandangan kurang baik kepada KPU RI usai memilih firma hukum yang tergolong buruk. Padahal, kata dia, dengan menyewa firma hukum, KPU RI seharusnya bisa lebih fokus saat sidang PHPU Pileg 2024.
"KPU tahun ini paradigmanya berubah ini, banyak meng-hire law firm-law firm. Sekarang sudah dibagi-bagi mestinya bisa lebih fokus pada baik substansi maupun sifatnya yang formal-formal," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.