Nasdem vs PAN di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Dari Pilpres Sudah Berbeda

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra melontarkan guyonan saat Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) berebut kursi keenam dalam sidang sengketa Pileg 2024. Dia menyebut Nasdem dan PAN memang sudah berbeda pendapat sejak Pilpres 2024.

Kasus Oknum Guru Cabuli Murid di Bandar Lampung, PAN Minta Pelaku Dihukum Berat

PAN diketahui mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Sedangkan, Nasdem yang diketuai Surya Paloh itu mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal itu dikatakan Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa Pileg antara PAN sebagai pemohon dan Nasdem selaku pihak terkait untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Jelang Pemungutan Suara, PM Israel Netanyahu Lebih Inginkan Trump Atau Harris jadi Presiden AS?

"Ini Nasdem vs PAN ya. Ini dari Pilpres juga sudah berbeda kok, enggak apa-apa," kata Saldi yang mengundang tawa peserta sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Nasdem melalui kuasa hukumnya, Adryan menyatakan PAN tak pernah mengajukan upaya keberatan terkait dugaan pelanggaran di Kabupaten Pemalang yang menjadi dalil perkara sebelum disidangkan di MK.

"Saksi pemohon dan pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh," kata Adryan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.

"Oleh karenanya, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas maka kami pihak terkait memohon kepada MK pertama dalam eksepsi mengambilkan eksepsi pihak terkait. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," lanjut Adryan.

Tak hanya itu, dia juga meminta kepada MK agar surat keputusan KPU nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu tetap disahkan dengan perolehan suara Nasdem 123.092 dan PAN 121.128.

Melihat hal tersebut, Saldi mengadakan perkara yang diadili antara Nasdem dan PAN ini terbilang berbeda. Sebab keduanya memperebutkan kursi keenam, bukan kursi terakhir.

"Ini memang agak sedikit berbeda polanya, ini kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu merebutnya kursi terakhir, tetapi ini enggak. Kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan. Kita akan dengarkan semuanya," ujar Saldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya