Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua/ilustrasi
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024. Selain itu, Ia juga mengaku, pesawat yang disewa Bawaslu Kabupaten Intan disandera oleh KKB.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Jadi pada saat itu kami melakukan lobi-lobi, memang tanggal 13 nggak bisa, tanggal 14 nggak bisa," kata Otniel dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

(Ilustrasi) Anggota KKB Papua.

Photo :
  • Puspen TNI.
Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

Otniel mengatakan, medan wilayah Kabupaten Intan Jaya sangat sulit dilalui kendaraan darat. Ia pun mengaku baru pertama kali masuk ke wilayah perkampungan di Intan Jaya.

"Memang kalau saya jelaskan, Kabupaten Intan Jaya itu ngeri memang medannya. Saya juga baru pertama kali ke kampung saya dan jalannya lumayan. Saya waktu itu dicegat, ditangkap dari jam 7 sampai jam 3 sore," katanya.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Mendengar pengakuan Otniel, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan bagaimana dirinya bisa lepas dari penyanderaan KKB.

"Waktu itu ditangkap bisa dilepaskan? Kenapa bisa dilepaskan gimana ceritanya?," tanya Arief.

Otniel mengaku pihaknya mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada KKB. Ia menyebut, lebih dari Rp 150 juta diserahkan kepada KKB untuk bisa lepas dari penyanderaan.

"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," kata dia.

Ilustrasi pasukan TPNPB OPM.

Photo :
  • Dokumentasi TPNPB

Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.

"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya