KPU Bantah Gelembungkan Suara Sejumlah Partai di Intan Jaya Papua

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membantah tuduhan penggelembungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya I, Papua. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum KPU RI, Irfan Yudha Oktara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

KPU membantah tudingan Partai Garuda yang menyebutkan pihaknya telah menggelembungkan suara partai lain dengan mengambil suara dari pemilihnya.

“Terkait dengan perolehan suara, dalil pemohon yang pada pokoknya telah mengubah atau menggelembungkan suara PAN untuk di seluruh dapil Intan Jaya 1, kami tolak. dalil tersebut tidak benar,” ujar Irfan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat (tengah)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia menegaskan pada dalil menyangkut suara di Desa Jenamba tempat pemungutan (TPS) nomor 1 sampai dengan 9 bahwa suara telah digelembungkan adalah tidak benar. Hal itu terlihat dalam tabel nomor 2 yang bisa dilihat poin 1 sampai 4.

“Terkait dengan dalil termohon menggelembungkan suara dari kecamatan hingga kabupaten, semua terurai disandingkan di tabel,” katanya.

Tak hanya itu, KPU juga membantah tudingan PAN soal melakukan penggelembungan suara Partai Gerindra di Desa Duru Siga di TPS 5. Hal itu juga dapat dibuktikan melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.

“Gerindra di urutan ke berapa?,” tanya hakim konstitusi Arief Hidayat.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

“Peringkat 6 majelis,” jawab Irfan.

Terakhir, bantahan termohon terkait penggelembungan suara Golkar oleh KPU Intan Jaya. Hal itu ada pada tabel di poin nomor 23. Menurut Irfan, Golkar diketahui ada di urutan ke 10 untuk perolehan suara di Intan Jaya.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

“Terkait dalil pemohon menyatakan KPU Intan Jaya menggelembungkan suara Golkar, dapat kami sampaikan pada poin 23 dan sandingkan perolehan suaranya, total Golkar mendapat 1.009 suara ada di urutan nomor 10,” tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya