Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Bukti Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg 2024
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegur pihak termohon yaitu KPU RI, yang tidak membawa bukti formulir C hasil sistem ikat atau hasil noken di Papua Tengah saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada Senin, 6 Mei 2024.
Diketahui, Provinsi Papua Tengah menggunakan sistem ikat atau noken dalam Pileg 2024. Adapun hasil noken atau formulir C hasil Ikat adalah bukti perolehan suara tingkat pertama (TPS) di Papua Tengah.Â
Hasil noken dianggap penting untuk dihadirkan dalam sidang sengketa Pileg 2024 karena terdapat perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
"Ini kan mestinya harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, C hasil ikat, kemudian D hasil kecamatan atau distrik, baru kabupaten. Ini kan mulainya dari D hasil kecamatan dan kabupaten, C hasil ikatnya ada enggak? Biar bisa kita cocokkan," kata Enny.
Menanggapi pertanyaan itu, Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengaku tengah mempersiapkan C hasil ikat Papua Tengah sebagai bukti tambahan. "C hasil ikatnya sedang kami persiapkan sebagai nanti bukti tambahan," ujarnya..
Kemudian, Enny menyebutkan, bukti yang dibawa KPU RI tidak menyertakan C hasil ikat Papua Tengah. Ia lantas meminta KPU RI agar menunjukkan perolehan suara secara berjenjang di Papua Tengah, mulai dari C hasil ikat di wilayah tersebut.
"Jadi, yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti C Hasil ikatnya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C hasil ikat," ujarnya.
Sementara ketua Panel III, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU RI agar menyertakan C hasil ikat pada agenda sidang Senin ini juga. "Dari siang ini ya C ikatnya," kata Arief.
Di sisi lain, Yulianto mengaku masih belum bisa menampilkan bukti berupa C hasil ikat di Papua Tengah pada agenda kali ini. "Kayaknya belum bisa, Yang Mulia," ujarnya.