KPU Salah Jawab Perkara, Hakim MK Ungkit Kekalahan Tim Thomas-Uber

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta - Hakim konstitusi yang juga ketua Panel II, Saldi Isra mengungkit kekalahan tim bulutangkis Indonesia dalam ajang Piala Thomas dan Uber dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang digelar pada Senin, 6 Mei 2024.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Mulanya, Saldi meminta kepada para termohon, yaitu KPU, Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangannya untuk perkara nomor 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hakim MK Saldi Isra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Namun, kuasa hukum dari KPU malah membacakan jawaban untuk perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Maka, hakim Saldi Iangsung memotong kuasa hukum KPU itu.

"Ini (perkara nomor) 102," ujar Saldi menyela.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Oh iya, saya 112, salah dengar," balas kuasa hukum KPU.

"Iya, biasa pak kemarin kita kalah badminton soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar," kata Hakim Saldi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya