Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Adapun, agenda sidang pekan ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait yang disinggung oleh pemohon dalam permohonannya yang sudah dibacakan pekan sebelumnya.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

“Hari ini akan kita dengar jawaban termohon, kemudian pihak terkait terakhir Bawaslu. Oleh karena itu, kita mendengarkan semua ini dan waktunya sampai pukul 12.00. Diharapakan kepada semua yang menyampaikan baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di Ruang Sidang MK pada Senin, 6 Mei 2024.

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Sidang rencananya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat. Hal itu menjadi teguran hakim konstitusi agar tidak diulangi pada kesempatan selanjutnya.

“Lain kali tidak boleh terlambat ya Bawaslu dari Papua. Sekarang ya silakan duduk dulu,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Arief juga mengingatkan aturan persidangan, agar tidak ada pihak yang meninggalkan ruangan sebelum sidang selesai. Sebab, rangkaian sidang akan ditutup dengan pengumuman kapan jadwal sidang berikutnya dilangsungkan.

“Jadi seluruh peserta sidang, tidak boleh meninggalkan dulu karena nanti terakhir setelah sesi seluruhnya, ada pengumuman kapan sidang ini ditunda. Jadi jangan meninggalkan ruang sidang sebelum seluruh sesi,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu para hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmas  Senin, 29 April 2024.

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu Hakim Suhartoyo (Ketua Panel), Hakim Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya, pada Panel II terdiri Hakim Saldi Isra (Ketua Panel), Hakim Ridwan Mansyur, dan Hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas Hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), Hakim Anwar Usman, dan Hakim Enny Nurbaningsih," kata dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya