Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta - Hakim konstitusi yang juga ketua Panel II, Saldi Isra, memuji semangat dari kuasa hukum caleg Partai Perindo yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Bahkan Saldi membayangkan semangat itu dimiliki oleh Timnas Indonesia di Piala Asia U-23, tidak akan kalah dari Iraq dalam laga perebutan posisi ketiga, malam tadi.

FC Utrecht Datangkan Pemain Keturunan Depok, Calon Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Terancam

Momen itu terjadi ketika Saldi Isra memuji semangat dari kuasa hukum caleg Partai Perindo, Handri Piter Poae untuk DPRD Kabupaten Fakfak, Dapil Fakfak III, Provinsi Papua Barat. Dalam penjelasannya, Handri memiliki semangat yang menggebu-gebu membacakan pokok permohonan kliennya. 

"Termohon melalui KPU Kabupaten Fakfak telah menetapkan perolehan suara yang keliru dan tidak benar anggota calon DPRD," ujar Handri dalam ruang sidang  di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2024.

Mantan Pemain Ajax Berharap Dipanggil Shin Tae-yong untuk Bela Timnas Indonesia

Kemudian, Handri kembali menjelaskan bahwa caleg DPRD Kabupaten Fakfak nomor urut 1 dari Perindo, Helda Y. Talla, seharusnya memperoleh 48 suara sesuai dengan formulir C hasil. Tapi, suara yang disahkan KPU adalah 84 suara.

Maka dari itu, ia meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk melakukan rekapitulasi suara pada tingkat Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Dapil Fakfak III.

Striker Timnas Indonesia Tumpul, Cristian Gonzales Ajukan Diri ke Erick Thohir

Selain itu, Handri juga memohon agar MK menetapkan urutan suara partai politik sebagaimana yang didalilkan, di antaranya Perindo dengan 1.037 suara di Dapil Fakfak III.

"Sebenarnya ini hanya (persoalan) internal yang mulia, tapi termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak memang sangat lincah dalam melakukan perubahan ini," kata Handri.

"Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, lanjutnya," sambungnya.

Hakim Saldi Isra kemudian memuji semangat dari Handri. Ia melempar guyonan bahwa jika semangat para pemain seperti Handri, kemungkinan besar tak akan kalah 2-1 melawan Irak.

"Semangat sekali pak. Kalau semangatnya kayak gini, tadi malam kita enggak kalah 2-1," kata Saldi sembari tertawa.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg 2024. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Agenda pertama pada sidang sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya