Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta - Hakim konstitusi yang juga ketua Panel III Arief Hidayat heran ketika melihat tanda tangan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berbeda antara di KTP dengan surat kuasa pengacara.
Arief mengungkapkan keheranannya saat memeriksa berkas pemohon dengan perkara nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
"Ya, pada umumnya Partai Nasdem, sebentar, surat kuasa yang ditanda tangan antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya tanda tangannya beda sama sekali ini. Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa siapa ini?," ujar Arief Hidayat dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.
Lantas, kuasa hukum pemohon yang bernama Rahmat Hidayat mengaku Surya Paloh langsung menandatangani surat kuasa tersebut.
Kemudian, ia mengatakan pihaknya melampirkan KTP tahun 2014 milik Surya Paloh. Namun, Hakim Arief Hidayat mengatakan bahwa harusnya tanda tangan tidak berubah.
"Izin majelis, untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014," kata Rahmat.
"Lah iya, masa tanda tangan berubah sama sekali," ucap Arief.
"Izin, Majelis, kalau diperkenankan, akan kami perbaiki," jawab Rahmat.
Hakim Arief pun berkelakar bahwa tanda tangan miliknya tak pernah berubah sejak dirinya duduk di bangku SMA. Ia meminta tandatangan yang ada di surat kuasa itu untuk segera diperbaiki.
"Iya, nanti diperbaiki ya. Ini tanda tangan beda sekali soalnya. Dari yang di surat kuasa, tanda tangan sederhana tapi di KTP-nya tahun 2013 ini. Kalau tanda tangan saya dari SMA tidak berubah," kata Arief.
"Hanya berubah kalau amplop yang lebih tebal saya jadi lebih tebal, ha ha ha, kalau amplopnya tipis, tanda tangannya tipis. Bedanya hanya itu tapi bentuknya sama," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.