Hakim Arief Tegur Keras Caleg yang Ikut Sidang via Daring di Dalam Mobil
- Tangkapan layar MK
Jakarta - Hakim konstitusi yang juga sekaligus ketua Panel III, Arief Hidayat, menegur salah satu caleg dari Partai Nasdem yang mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pemilu Legislatif 2024 secara daring.
Alfian Bara, pemohon perseorangan yang mengikuti sidang sengketa Pileg 2024 di dalam mobil. Ia mulanya menyampaikan permohonan dengan suara yang terputus-putus, sehingga hakim Arief tak bisa mendengar dengan jelas apa yang diucapkan Alfian.
"Mengajukan Permohonan kepada MK mengenai sengketa pemilu khususnya di Provinsi Sulawesi Utara. Ini pemohon adalah pemohon perseorangan. (Terdengar suara klakson) itu ada suara apa itu? Di pinggir jalan itu, Pak?" tanya Arief dalam persidangan, Jumat, 3 Mei 2024.
"Iya, Pak. Ini dalam perjalanan," jawab Alfian.
Arief menilai apa yang dilakukan oleh Alfian tak patut dicontoh. Ia langsung menegur Alfian agar kedepannya tak mengikuti sidang dalam mobil.
"Jadi begini, untuk supaya semuanya tahu saja. Meskipun dilakukan secara daring, tapi harus menggunakan tempat layak tidak boleh mobil. Karena dari pun merupakan satu kesatuan, tempat persidangan, karena teknologi. Jadi harus yang layak. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar, itu kan enggak layak," ujar dia.
Setelah itu, Hakim Arief kembali bertanya kepada Alfian, apakah sudah mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem untuk mengajukan permohonan perseorangan di sengketa Pileg 2024.
"Ini permohonan perseorangan, Pak Alfian Bara mendapatkan rekomendasi dari DPP NasDem?" tanya Arief.
Namun, Alfian mengaku belum mendapat rekomendasi dari DPP Partai Nasdem. Lantas, Hakim Arief menjelaskan bahwa menurut peraturan MK, setiap permohonan sengketa Pileg yang diajukan perseorangan harus melampiri surat rekomendasi dari DPP Partai.
"Tidak pak, kemarin kan Yang Mulia bilang hanya dikasih kesempatan tiga hari," jawabnya.
"Ya memang waktunya tiga hari. Kalau permohonannya dikasih setahun ya nanti enggak selesai-selesai, iya kan. Tapi betul ya tidak ada rekomendasi?" tutur Arief.
"Iya enggak ada," lanjut Alfian.
"Jadi begini Pak, menurut PMK dan peraturan perundangan, kalau permohonannya perseorangan situs secara formal harus dilampiri persetujuan atau rekomendasi dari DPP. Tapi ini Pak Alfian mengajukan tapi tidak ada rekomendasi ya," pungkas Arief.