Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Calon anggota legislatif atau caleg dari PDIP, Rio Valentino Palilingan, harus menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), secara daring. Sidang tersebut digelar pada Jumat, 3 Mei 2024.
Rio mengaku kepada hakim konstitusi tidak bisa hadir secara langsung dalam persidangan karena Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi yang juga sekaligus Ketua Panel III, Arief Hidayat, mengizinkan Rio hadir dalam persidangan secara daring. Menurutnya, kehadiran Rio tetap sah meski secara daring.
"Maaf sebelumnya saya ingin sampaikan, Yang Mulia, saya tidak bisa hadir karena Bandar Udara Sam Ratulangi masih...," ujar Rio.
"Ya enggak apa-apa, melalui daring enggak ada masalah, tetap boleh, sah. Sama saja hadir atau tidak hadir di sini, tapi daring juga tidak ada masalah," sela Arief.
Tak didampingi kuasa hukum, Rio mempersoalkan selisih 15 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa 2.
"Menurut termohon (KPU RI), total suara pemohon sejumlah 2.318. Sedangkan, menurut hemat pemohon, ada 2.333 suara. Ada selisih pengurangan 15 suara," kata dia.
Rio mengaku, selisih suara tersebut dapat terjadi karena ada pengurangan suara di enam tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Minahasa 2. Menurutnya, KPPS dan panwas di enam TPS tersebut membatalkan suaranya dengan cara dirobek.
Kendati begitu, Rio mengaku sudah ada saksi yang melakukan protes kepada KPPS dan panwas di TPS tersebut. Namun, kata dia, para KPPS dan panwas mengabaikan protes dari saksi Rio
"(Dibatalkan) karena surat suara tersebut robek di lipatan surat suara atas nama saya," kata Rio.
"Protes secara lisan juga diajukan di tingkat pleno kecamatan, tapi saat itu PPK dan panwas kecamatan mengabaikan hal tersebut dan hanya meminta pendapat saksi-saksi partai lain," jelasnya.