Kelakar Hakim MK Kalau Peserta Sidang Telat: Di Korut, Bisa Ditembak Mati

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Hakim Konstitusi sekaligus ketua Panel III, Arief Hidayat mengimbau peserta untuk tidak telat menghadiri persidangan. Ia pun berkelakar bahwa kalau di Negara Korea Utara (Korut), bagi yang telat bisa ditembak mati.

KKB Berulah Jelang Pilkada Serentak, 2 Tukang Ojek di Puncak Papua Tewas Ditembak

Dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, Kamis, 2 Mei 2024, ada pihak pemohon yang telat hadir di dalam ruang sidang

Hal itu bermula ketika Hakim Arief Hidayat mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPU yang sudah hadir setelah disentil pada persidangan pagi hari. KPU merupakan pihak termohon dalam sengketa Pileg 2024.

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Oh ini KPU sudah hadir ya, ya tadi pagi kita cari itu, sekarang sudah viral itu ya. Kalau KPU saya marahi itu, tolong untuk bisa diprioritaskan untuk hadir di sini. Minimal kalau tidak ada KPU pusat juga KPU provinsi atau KPU kabupaten/kotanya yang dipersoalkan hadir, ya. Karena kuasa hukum kalau kita tanya juga belum anu, belum siap betul, belum tahu persis," kata Hakim Arief.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Di sisi lain, Hakim Arief menegaskan pihak termohon harus menyampaikan penjelasannya secara langsung jika sewaktu-waktu hakim bertanya. Maka itu, kata Arief, perwakilan dari KPU diminta hadir dalam persidangan.

"Jadi kadang-kadang kita bertiga meminta konfirmasi KPU atau Bawaslu ya, pada awal, meskipun nanti secara lengkap akan termohon bisa memberikan penjelasan yang lengkap, baik, terima kasih kehadirannya," ujar Arief.

(ILUSTRASI) Sidang gugatan Pilkada di MK

Photo :
  • ANTARA

Tal lama setelah itu, salah seorang petugas MK memberitahu bahwa ada pemohon telat datang, yaitu kuasa hukum pemohon perkara bernomor 206-02-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Dalam aturan yang berlaku, pemohon itu harus mendapat izin terlebih dahulu ketika telat hadir dalam persidangan.

Maka itu, Hakim Arief berkelakar jika kejadian telat hadir itu terjadi di Korea Utara, maka pihak terkait akan ditembak mati.

"Silakan (masuk), lain kali jangan terlambat ya, ini kalau di Korea Utara terlambat begini bisa ditembak mati. Kayaknya senang tertawa lepas, berarti mengharapkan pemohon yang terlambat ditembak mati itu," kata Arief sambil tertawa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya