Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta – Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Panel I Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Hasyim ditegur Suhartoyo karena ingin meninggalkan ruang sidang untuk menghadiri agenda lain. 

Mulanya, Hakim Suhartoyo membuka sidang yang sebelumnya ditunda untuk istirahat. Kemudian, Hakim Suhartoyo mempersilakan pihak pemohon, termohon dan terkait untuk memperkenalkan diri di ruang sidang pada Panel I. "Berarti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar," kata Suhartoyo.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Mendengar hal tersebut, Hasyim pun berusaha meyakinkan Hakim Suhartoyo bahwa acara yang akan dihadirinya tak memakan waktu lama.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Suhartoyo kemudian mengingatkan bahwa pada sidang di panel lain, hakim konstitusi menegur karena komisioner KPU tidak hadir. Ia mengingatkan agar ada perwakilan dari komisioner KPU di setiap sidang.

"Kalau dari teman-teman advokat yang hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing kan yang mengikat tidak ada. Silakan Pak, tapi nanti kembali lagi ya, Pak," tutur Suhartoyo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Agenda pertama pada sidang sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.

Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.

“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024