Heran dengan Gugatan PAN, Suhartoyo Tanya Ketua KPU: Ada Suara Setengah Enggak?
- Tangkapan layar MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 dengan perkara nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon dalam perkara tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Dimana PAN menggugat perhitungan suara pileg DPRD dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Salah satu kuasa hukum PAN menyampaikan rincian perselisihan suara pileg tingkat DPRD Kabupaten Buton Tengah atas PAN.
"Perselisihan suara anggota DPRD Kabupaten dapil Buton Tengah IV, di situ terjadi perselisihan menurut pemohon suara PAN seharusnya 1.328 menjadi 1.327 menurut Termohon. Begitu juga dengan Partai Hanura, menurut pemohon suaranya 1.327 sedangkan menurut termohon 1.329. Selanjutnya di TPS 014, Desa Watulo Kecamatan Mawasangka seharusnya mendapat 11 suara tetapi menjadi 10 suara, hilang 1 suara," ujar kuasa hukum PAN.
Kemudian, kuasa hukum PAN menyebutkan, perselisihan suara juga terjadi di Kelurahan Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, Buton Tengah. Ia mengatakan pihaknya meminta PSU atas hal itu karena suara diduga pindah ke Partai Hanura.
"Seterusnya, di TPS 001 Kelurahan Desa Kanapa Napa, Kecamatan Mawasangka, yang awalnya Partai Hanura 1 suara berubah menjadi 2 suara. Selanjutnya, di TPS 005 Kelurahan Mawasangka, Hanura awalnya 22 suara menjadi 23 suara. Di TPS 001, Kelurahan Wakambamura, Kecamatan Mawasangka, seharusnya 4 suara menjadi 5 suara, Partai Hanura. Selanjutnya TPS 001 Kelurahan Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Pemohon yang awalnya mendapat 6 suara tapi karena alasan yang tidak jelas menjadi tidak mendapatkan sama sekali," katanya.
"Menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Buton Tengah sebagai tabel yang telah kami cantumkan yang mulia, atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 5 TPS yang sebelumnya kami sebutkan," sambungnya.
Mendengar hal tersebut, Hakim MK sekaligus Ketua Panel I, Suhartoyo bertanya kepada kuasa hukum mengenai selisih jumlah suara tersebut. Ia bertanya kepada kuasa hukum terkait pemungutan suara ulang di empat TPS dengan selisih dua suara.
"Jadi berapa suara yang dipersoalkan," kata Suhartoyo.
"Selisih dua suara, yang mulia," jawab kuasa hukum.
"Tapi mintanya di 4 TPS untuk PSU," ujar Suhartoyo.
"Iya yang mulia, ditetapkan saja berdasarkan bukti C Hasil yang kami ajukan dan alternatif yang mulia," kata kuasa hukum.
Lantas, Suhartoyo berkelakar dan bertanya kepada ketua KPU Hasyim Asy'ari apakah ada selisih suara setengah.
Hasyim menegaskan bahwa tidak ada suara berjumlah setengah, melainkan satu orang satu suara.
"Empat TPS nanti kelebihan, karena hanya dua. Setengah-setengah ya? Ada setengah suara nggak, Pak Hasyim? Itu mau pergi, Pak Hasyim. Satu TPS mungkin nggak setengah suara?" ujarnya.
"Izin yang mulia, satu suara. Sepanjang saya ketahui perkara seperti ini ada beberapa yang selisihnya cuma satu atau dua suara," kata Hasyim.
"Oke ya sudah, Bapak jangan berpendapat dulu kalau mau pergi-pergi enggak apa-apa. Silakan tapi nanti kembali ya pak," jawab Suhartoyo.