PDIP Yakin Gugatan di PTUN Dikabulkan
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena diduga melakukan perbuatan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut. PDIP berharap MPR mempertimbangkan Putusan PTUN, sehingga bisa membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang telah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya, juga bisa tidak. Karena mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum KPU di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Adapun, PTUN hari ini menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDIP. Gayus mengatakan, persidangan pada hari ini bersifat tertutup dan pihaknya belum menyertakan bukti kepada hakim dalam persidangan awal.
"Hari ini hanya tim karena tertutup sidangnya. Kami yang terkait nanti apa saja yang dikehendaki untuk dipahami oleh PTUN dan oleh pihak tergugat akan terungkap nanti dasar-dasarnya kevalidan dari pihak terkait itu bisa," kata Gayus.
Kendati demikian, ia menyadari tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan Majelis Hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.
"Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.
Sebagai informasi, tim hukum DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langkah PDIP menggugat KPU karena lembaga pemilu itu menerima pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan di Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP minta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran itu yang diagendakan pada Rabu hari ini, 24 April 2024.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnyamenjadi putusan ini," kata salah satu tim penasihat hukum Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 April 2024.
Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.
"Hasil putusan dismissal PTUN berikan harapan besar bagi kami, untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi," ujar Gayus.