Dukungan Golkar kepada Ijeck untuk Pilkada Sumut tinggi tapi Keputusan Ada di Pusat, Kata Pakar

Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto bersama Ketua DPD Golkar Sumut, Musa Rajekshah.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta - Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Warjio menilai dukungan internal Partai Golkar untuk pencalonan Musa Rajekshah atau Ijeck pada Pilkada Sumatra Utara cukup tinggi.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Meski begitu, keputusan terkait sosok yang akan maju pada Pilkada 2024 itu tergantung keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang pohon beringin.

"Dari internal Golkar, saya kira dukungan terhadap Ijeck itu cukup tinggi, tapi kan keputusan di pusat," ujar Warjio saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Ilustrasi logistik pilkada (antara)

Photo :

Dia menjelaskan bahwa ihwal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Ridwan Kamil Teken Kontrak Politik dengan Warga Jakut, Begini Janjinya

Pasal 42 ayat (4) dan (4a) UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, "Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi".

Kemudian, "Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui Partai Politik tingkat Pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan Partai Politik tingkat Pusat".

Warjio mengatakan apabila melihat rekam jejak sedari kampanye pileg dan pilpres, pimpinan partai politik pendukung Prabowo-Gibran sudah memperkenalkan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai calon yang akan didukung dalam Pilkada Sumut 2024.

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

"Pusat ini kalau dilihat dari rekam jejak kampanye pemilu legislatif dan presiden, pimpinan partai pendukung Prabowo itu sudah memperkenalkan bahwa Bobby itu sebagai calon yang akan didukung," jelasnya.

Hal ini juga tak terkecuali Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang tergabung ke dalam parpol pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Diketahui, partai politik pengusung Prabowo-Gibran meliputi Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prima, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya