Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Cawapres 02 Mahfud MD di sidang sengketa pilpres
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube MK

Yogyakarta  Mantan cawapres no urut 3 sekaligus bekas Menkopolhukam RI, Mahfud Md berharap tak ada lagi polemik di masyarakat akibat perbedaan politik di Pilpres 2024.

Dia menyerukan semua pihak bisa menghormati keputusan Mahkamah konstitusi (MK) atas gugatan sengketa Pilpres 2024. 

"Keputusan pengadilan hakim itu menyelesaikan seluruh sengketa. Jangan ribut-ribut lagi kalau sudah diputus, meskipun dongkol, iya dongkol,”kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam seminar di UII, Sleman, DI Yogyakarta (DIY), Selasa, 30 April 2024.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD Rapat di Gedung High End, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Tapi jangan ribut lagi. Karena begini, kalau kita yang menang orang lain ribut, lalu sudah diputus masih kalah ribut lagi, itu enggak selesai-selesai, negara enggak jalan,” tambahnya.

Diungkapkan Mahfud, putusan hakim sudah inkrah. Sehingga saatnya semua harus bisa melangkah ke depan.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md dan istri

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Kalau keputusan hakim sudah inkrah. Ya sudah melangkah ke tempat lain, move on.Nah, gitu," kata mantan Ketua MK tersebut.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Diketahui, KPU telah menyatakan pemenang Pilpres 2024 yakni pasangan Prabowo-Gibran. Akibatnya, Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md menggugat ke MK. Belakangan, MK juga menolak semua gugatan yang diajukan paslon no urut 1 dan 3.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Diskriminatif
Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024