Caleg PKS Ngadu ke MK, Suara Diambil Rekan Satu Partai
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta – Calon legislatif (caleg) dari PKS, Antika Roshifah Fadilla menghadapi sengketa Pileg 2024 seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia mencalonkan diri untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat, kursi DPRD.
“Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) serta penggelembungan suara dalam satu partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” kata Antika di ruang sidang panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 30 April 2024.
Ia meyakini bahwa suara yang didapatkan saat Pemilu 2024 sebanyak 1058 suara. Antika pun siap menjabarkan beberapa bukti yang tercantum dalam daftar alat bukti dan juga dalam daftar permohonan itu.
“Pada jenis bukti P-1 daftar alat bukti pertama terjadinya ketidaksesuaian antara data C1 dan hasil Pleno kecamatan serta terjadinya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg dengan dibuktikan adanya C1 pada TPS 036,” katanya.
Ia juga mengklaim, punya bukti ketidaksesuaian antara data saksi partai dengan C1 dan Hasil Pleno.
Bukti itu, ungkap Antika, didapatkan dari saksi Partai PKS di TPS 9.
“Jadi pada data saksi tersebut pemohon mendapat suara 18, namun di rekapan KPU dan PPK Kecamatan dan juga C1 ia dikurangi satu suara menjadi 17. Padahal saya sudah bertanya kepada saksi partai bahwa beliau menyaksikan suara saya itu adalah 18,” jelasnya.
Dalam petitumnya, Antika memohon kepada MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 1.058 suara.