Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan
- VIVA
Jakarta – Partai Gerindra meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU RI melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Hal itu terungkap dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Tim hukum Partai Gerindra, Munatshir Mustaman menjelaskan Partai Gerindra dalam permohonannya mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang terjadi di 35 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Munatshir mengatakan, perolehan suara pemohon yang benar pada perolehan kursi anggota DPR RI di Dapil Jawa Barat IX sebesar 106.934 suara, sementara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.
“Partai Gerindra merupakan sisa suara hasil perolehan 1 (satu) kursi, dan menurut Pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas, disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” kata Munatshir dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 April 2024.
Menurut pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon pada Partai Nasdem.
Munatshir juga mengatakan, adanya dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang terjadi pada rekapitulasi di tingkat kecamatan yang terjadi di 53 Kecamatan, pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
"Hal tersebut telah terjadi pergeseran dan perubahan dan/atau penambahan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh Termohon, yang diduga dilakukan pada setiap tingkatan rekapitulasi yang tersebar pada 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, sebagai bentuk bukti terjadinya pergeseran, penambahan dan/atau penggelembungan suara oleh Termohon dalam proses Pemilu Tahun 2024," ucapnya.
Lanjut dia, hal ini sebagaimana hasil pencermatan yang dilakukan dalam proses rekapitulasi pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, yang tertuang dalam Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD dari Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan pada fakta di atas, kata Munatshir, telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan termohon yang terjadi di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
Maka, lanjut dia, sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau atas fakta peristiwa tersebut, secara hukum jelas merupakan salah satu yang mewajibkan dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 53 Kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, untuk menjamin kepastian pemilih yang benar-benar ada dan memiliki hak pilih secara konstitusional.
Ia menegaskan, adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon. Sehingga, kata dia, pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX.