Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg Tanpa Lawyer, Berharap Dapat Mukjizat

Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Elza Galan Zen (belakang) 
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta - Seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk DPR RI Jawa Barat 1, Elza Galan Zen dengan berani mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pileg 2024 tanpa lawyer atau kuasa hukum yang mendampingi.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar lawyer dan berharap mukjizat dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memenangkan sengketa Pileg 2024.

"Mudah-mudahan ada mujizat Yang Mulia (hakim MK), dari Yang Mulia dan KPU, terima kasih," kata Elza kepada hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

Di Depan Jaksa Agung, Politikus Gerindra Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Terburu-buru

Ketua MK Suhartoyo (tengah) dan Hakim Saldi Isra (kiri) di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Suhartoyo mulanya memberikan kesempatan kepada Elza untuk membacakan isi permohonannya. Elza meminta kepada MK untuk memberikan perolehan suara tertinggi sebagaimana hasil real count KPU saat suara yang masuk baru 4 persen, yakni sebanyak 4.928 suara. Perolehan suara final Elza yang diumumkan KPU sebesar 2.613 suara.

Dapat Kepercayaan dari Prabowo, Ansar-Nyanyang Dinilai Mampu Pimpin Kepri

Suhartoyo mengaku heran karena Elza hanya meminta seperti itu saja. Menurutnya, Elza sebaiknya menggunakan jasa lawyer atau pengacara sehingga permohonan bisa lebih komprehensif. Hanya, Elza mengaku tak mampu membayar lawyer.

"Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain sehingga memberanikan diri, dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia," katanya.

Mendengar hal itu, Hakim Suhartoyo memberi masukan kepada Elza untuk tetap mencari lawyer secara pro bono agar bisa mendampinginya bebas dari biaya atau gratis.

"Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan yang memenuhi standar yang dibantu oleh rekan advokat," jelasnya.

Elza berterima kasih dan menerima saran dari Suhartoyo. Ia bercerita bahwa telah maju caleg sebanyak tiga kali dan semuanya gagal. Keluarganya sudah melarang Elza untuk maju caleg lagi karena sudah banyak babak belur termasuk kondisi keuangan.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Suhartoyo lalu mengatakan MK akan mempertimbangkan permohonan Elza. Dia juga berpesan jika ada advokat yang menolak permintaannya untuk mendampingi secara pro bono, maka Elza bisa melaporkan lawyer bersangkutan ke organisasi advokat.

"Kalau ibu datang ke teman advokat kemudian enggak mau membantu, itu bisa dilaporkan ke organisasinya. Kecuali ibu memang mampu, mengatakan tidak mampu, nah itu lain, harus ada surat tidak mampu soalnya," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya