Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg yang Gugat PDIP

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta – Calon legislatif (caleg) dari PKB mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg DPRD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1 terkait perbedaan perolehan suara dengan PDIP.

Dukung Kemenag Bikin Dirjen Pondok Pesanteran, PKB: Sudah Sepatutnya Diayomi Lebih Serius

Hal tersebut terjadi dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

Mulanya, Hakim MK sekaligus ketua panel III, Arief Hidayat, mengizinkan perwakilan pemohon perkara nomor 62 menyampaikan permohonannya. Melalui kuasa hukumnya, yaitu Subani kliennya meminta agar perkara nomor 62 dicabut.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Photo :
  • Tangkapan layar MK

"Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dan kawan-kawan, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu, Pak Subani," tutur Arief.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut," jawab Subani.

Mendengar hal tersebut, Hakim Arief mempertanyakan apakah ada surat pencabutan dari caleg yang bersangkutan. Namun, Subani menegaskan belum ada surat apapun. 

Subani mengaku kliennya hanya memberi tahu pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp.

Arief kembali menegaskan bahwa permohonan itu diketahui oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB, Hasanudin Wahid. Maka itu, Hakim Arief bertanya apakah Muhaimin dan Sekjen PKB mengetahui soal pencabutan permohonan tersebut.

Subani mengaku bahwa petinggi PKB belum mengetahui adanya pencabutan permohonan tersebut. Arief meminta caleg PKB itu untuk segera mengirimkan surat pencabutan.

Arief juga meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut. Lalu, ia menilai PDIP yang dipersoalkan dalam permohonan harus merasa bersyukur lantaran PKB mencabut permohonan mereka.

"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," kata Arief.

"Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, pihak terkait, harus bersyukur sudah dicabut itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya