Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat

Plt Ketua Umum PPP Mardiono.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat ini tengah berjuang dalam gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan lantaran ada indikasi suara PPP di wilayah Banten pindah ke Partai Garuda.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono mengatakan bahwa dirinya kurang sepakat jika ada istilah 'dicaplok' dalam gugatannya tersebut. Menurut dia, gugatan itu dilakukan karena KPU melakukan salah pencatatan.

"Saya enggak sepakat kalau istilah dicaplok ya, tapi mungkin ini menjadi salah pencatatan karena yang melakukan pencatatan itu KPU," ujar Mardiono kepada wartawan dikutip Selasa, 30 April 2024.

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

Plt Ketua Umum PPP Mardiono buka puasa bersama sejumlah elite PPP.

Photo :
  • istimewa

Mardiono menjelaskan peserta pemilu tak patut untuk melakukan pencatatan. Ia masih meyakini bahwa KPU salah catat hingga berujung gugatan ke MK.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Kemungkinan di situ ada kesalahan dalam pencatatan yang bisa kita maklumi, bahwa pemilu ini kan secara nasional sekian juta suara yang harus diurus. Tentu kalau toh ada kesalahan, ya itu manusiawi," kata Mardiono.

Ia menekankan gugatan tersebut bukan urusan soal pihak lain yang mengambil suara pihak lainnya, melainkan gugatan PPP akan menyajikan sebuah bukti data yang benar. Gugatan hasil Pileg di MK, kata Mardiono, dilakukan karena ingin mendapatkan suatu keadilan.

"Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, ini yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin menyajikan data, bahwa ini loh menurut pencatatan PPP di pusat tabulasi kita. Sedangkan, KPU mencatat lain tentunya ini yang kita luruskan di Mahkamah Konstitusi (MK)," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang teresgistrasi di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan. 

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun, mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

" Ada 3 panel, 3 ruang sdang," kata Fajar Laksono di Jakarta pada Minggu, 28 April 2024

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya