Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1
- VIVA.co.id / Eduward Ambarita
Jakarta - Calon Anggota (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB.
Khususnya pada penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo), dengan persoalan selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN nomor urut 2 Arizal Tom Liwafa.
Sungkono melalui tim kuasa hukumnya, Mursyid Murdiantoro mempersandingkan perolehan suaranya dengan termohon, yakni di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara. Sedangkan menurut Termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.
Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Mursyid mengutarakan, perbedaan suara itu terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.
“Kami sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang, namun PAN membiarkan ini sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya kami meminta agar diumumkan adanya perselisihan suara,” kata Mursyid kepada Majelis Sidang Panel 2 di ruang sidang MK, Jakarta, dikutip Selasa 30 April 2024.
"Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini," sambungnya.
Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Sungkono jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara.
"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa," tegas Mursyid.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan sembilan hakim MK terbagi atas tiga panel sidang yang berjalan bersamaan. Mereka, kata Fajar, bakal masuk ke dalam komposisi tiga orang hakim per panelnya.
“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi," kata Fajar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Fajar kemudian menjelaskan secara rinci terdapat tiga hakim konstitusi di Panel I, yaitu hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah. Selanjutnya pada Panel II terdiri hakim Saldi Isra (Ketua Panel), hakim Ridwan Mansyur, dan hakim Arsul Sani.
“Selanjutnya Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih," kata dia.