KPU RI Optimistis Menang dalam Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI optimistis untuk menang dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Real Count Pilkada Kota Tangerang Rampung, KPU Nyatakan Sachrudin-Maryono Menang

Kuasa Hukum KPU RI Josua Victor mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg tahun ini dan akan membantah dalil-dalil yang diajukan para pemohon dengan bukti-bukti yang ada.

“Kami pada prinsipnya termohon KPU RI telah menjalankan semua tahapan-tahapan, proses selama pemilu. Kami berkeyakinan apa yang merupakan keputusan dari KPU RI itu adalah putusan yang sudah benar, tepat, dan tugas kami adalah bagaimana mempertahankan keputusan tersebut,” kata Josua saat ditemui di MK RI, Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Skenario Pilkada Ulang Untuk Daerah yang di Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Josua menuturkan bukti-bukti untuk menyanggah dalil pemohon akan disampaikan pada sidang sesi berikutnya. Dia menyebut kubu KPU RI sedang membahas bukti baru dan berbeda dengan yang sudah dibahas di tingkat pleno.

KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Hanya 68 Persen

“Prinsipnya kami menanggapi apa yang merupakan keberatan dari para pemohon dalam perkara sengketa PHPU Pileg,” ujarnya.

MK pada Senin pagi mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi.

Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua, serta Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua, serta Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua, serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar hingga 3 Mei 2024.

Pada tahun ini, MK meregistrasi sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.

Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yakni 26 perkara. (ant)

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang

KPU menyodorkan dua opsi waktu digelarnya pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024