Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mewanti-wanti para peserta sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk tidak mengaktifkan telepon seluler (ponsel) selama proses persidangan berlangsung. Arief khawatir, ponsel tersebut tersadap jika diaktifkan dalam proses persidangan. 

Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024. Imbauan itu disampaikan Arief setelah mendengar suara handphone saat sidang berlangsung.

"Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan. Tolong petugas ya jangan sampai, handphone-nya boleh dibawa masuk tapi silent," ucap Arief Hidayat.

Arief menjelaskan, MK saat ini belum bisa menyediakan tempat khusus ponsel yang aman bagi peserta sidang. Maka dari itu, MK mengizinkan peserta sidang membawa ponselnya ke dalam ruang sidang asalkan dalam posisi nonaktif. 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Photo :
  • Tangkapan layar MK

"Mahkamah tidak mampu untuk menyediakan tempat handphone supaya aman, tapi boleh dibawa masuk tapi tidak boleh diaktifkan ya," tutur dia.

Dia melanjutkan, jika ponsel tetap aktif maka akan mengganggu proses persidangan. Selain itu, ponsel tersebut juga berpotensi disadap hingga akhirnya memunculkan berita atau informasi yang tidak benar.

"Nanti kalau diaktifkan di sini, tersadap itu ada berita-berita ya enggak jelas nanti bisa masuk semua di sini, apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk sini, kita tahu nanti," kata Arief.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Seperti diketahui, MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg dari 297 perkara hari ini, Senin, 29 April 2024. Sidang sengketa Pileg ini digelar dalam 3 panel. 

Panel I sidang sengketa Pileg terdiri dari Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Panel bersama dua anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Panel II terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel dan dua anggota hakim konstitusi lainnya yakni di MK yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Panel 3 dipimpin oleh anggota MK Arief Hidayat sebagai Ketua Panel bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024