Hakim MK Tanya ke PDIP Mana Bukti Sehingga Meminta Suara PSI jadi Nol

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
Sumber :
  • Tangkapan layar MK

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti permintaan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) untuk menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Permohonan itu diajukan PDIP terkait pengisian anggota DPRD di Papua Tengah.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

PDIP dalam dalil permohonannya menyampaikan terjadi pengurangan suara partainya antara formulir C hasil TPS dengan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. 

Terkait hal itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pihaknya tidak melihat adanya bukti yang menjadi dasar agar suara PSI berubah menjadi nol.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

"Terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check. Jadi, saudara nol-kan itu, di dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan, nah ini saudara nol-kan suara PSI, nah ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini. Nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," kata Guntur Hamzah di ruang sidang panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

"Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di cross check, di challenge ke pihak terkait maupun Bawaslu dan termohon," sambung dia. 

Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Sebelumnya diberitakan, PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah dinihilkan atau menjadi 0 (nol). Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024

"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP, Wiradarma Harefa, saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Dalam petitumnya, PDIP mencatat perolehan suara partai di Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Anggota DPRD, tidak benar.

PDIP mengklaim seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V. Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu PDIP harusnya memperoleh suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.

"Satu, distrik Begua dapil 2 perolehan suara sebesar 7.939 suara, distrik beoga barat dapil 2 2.498 suara, distrik ogamanin dapil 2 4.583 suara, distrik beoga timur dapil 2 800 suara, distrik yugumoa dapil 3 1.459 suara, distrik sinak dapil 3 2.281 suara, distrik mageabume dapil 3 2.018 suara, distrik doufa dan derfos dapil 4 3.704 suara. total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," kata Wiradarma.

"PDIP memperoleh suara D.hasil distrik atau kecamatan 36.753, d.hasil provinsi 36.753 suara," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya