PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah jadi 0
- Tangkapan layar MK
Jakarta - PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah dinihilkan atau menjadi 0.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024.
"Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Dalam petitumnya, PDIP mencatat perolehan suara partai di Dapil Papua Tengah V (Kabupaten Mimika), Kabupaten Puncak Dapil II, III, dan IV, serta DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak untuk Pemilihan Anggota DPRD tidak benar.
PDIP mengklaim seharusnya memperoleh suara sebesar 36.753 di Dapil Papua Tengah V. Hal tersebut juga berdasarkan formulir D hasil. Selain itu PDIP harusnya memperoleh suara di Dapil II, III dan IV kabupaten Puncak sebesar 25.282 suara.
"Satu, distrik Begua dapil 2 perolehan suara sebesar 7.939 suara, distrik beoga barat dapil 2 2.498 suara, distrik ogamanin dapil 2 4.583 suara, distrik beoga timur dapil 2 800 suara, distrik yugumoa dapil 3 1.459 suara, distrik sinak dapil 3 2.281 suara, distrik mageabume dapil 3 2.018 suara, distrik doufa dan derfos dapil 4 3.704 suara. total suara yang didapatkan oleh pemohon adalah 25.282 suara," kata Wiradarma.
"PDIP memperoleh suara D.hasil distrik atau kecamatan 36.753, d.hasil provinsi 36.753 suara," sambungnya.
Selain itu, dalam petitumnya PDIP juga meminta suara Partai Demokrat di formulir D hasil distrik kecamatan Dapil Papua Tengah menjadi 0.
"Menetapkan Partai demokrat perolehan suara d.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara d.hasil provinsi 0," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg. Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Agenda pertama pada sidang Sengketa Pileg 2024 yaitu seluruh hakim akan mendengarkan seluruh permohonan dari para pemohon.