PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda

Kuasa hukum pemohon dari PPP di sidang gugatan PHPU di MK
Sumber :
  • Youtuber MK

Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengklaim perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur pada Pemilihan Anggota DPR RI Tahun 2024 berpindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

"Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII, konversi PT 4 persen, praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa timur I, Jatim IV, Jatim VI, Jatim VIII, provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada partai Garuda," ujar kuasa hukum PPP dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 29 April 2024.

Dalam petitumnya, PPP mengklaim seharusnya mendapatkan 38.797 pada daerah pemilihan (Dapil) Jatim I. Sementara di Dapil Jatim IV, PPP merasa semestinya mendapatkan 114.807 suara dari 110.663 suara, begitu pun di Dapil Jatim VI PPP mengeklaim mendapatkan 68.484 suara.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Tangkapan layar MK

Tak hanya itu, PPP mengklaim suara partainya dengan Partai Garuda terjadi di 31 Dapil yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Dalam petitumnya juga PPP menilai, perpindahan suara tersebut mengakibatkan partai berlambang ka'bah itu tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen berdasarkan hasil Pemilu versi KPU dan membuat partai ini tidak lolos ke parlemen.

"Berdasarkan keputusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas PT sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," kata tim kuasa hukum PPP.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut suara PPP di Serang dan Tangerang Provinsi Banten Pindah ke Partai Garuda. Maka itu, PPP tak lolos ambang batas parlemen atau Parliamantary Threshold di Pileg 2024.

Hal tersebut diungkap dalam persidangan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Panel I. PPP memperkarakan suara untuk Pileg DPR RI Dapil Banten dan DPRD Dapil Tangerang.

“Pemohon memohon kepada majelis MK memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara yang benar pada anggota Perwakilan Rakyat DPR RI 2024 pada daerah pemilihan Banten 1 Banten 2 dan Banten 3 Provinsi Banten konversi PT 4 persen,” kata tim hukum PPP Dharma Rozali Azhar dan Bambang Wahyu Ganindra di Gedung MK Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Darma mengatakan untuk Dapil Banten I, PPP seharusnya perolehan suara benar sebesar 137.212 suara, sedangkan Partai Garuda hanya memperoleh suara yang benar 131 suara. Sedangkan untuk Dapil Banten II perolehan suara PPP yang benar diklaim sebesar 69.812 suara dan Partai Garuda hanya 104 suara.

“Terakhir untuk daerah pemilihan Banten III, perolehan suara pemohon yang benar adalah 101.606 suara, Partai Garuda 103 suara,” katanya.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024