Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Tangani Sengketa Pileg PSI
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman, digantikan posisinya oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel III, yang digelar pada Senin, 29 April 2024.
Anwar Usman dilarang menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), guna mencegah adanya konflik kepentingan. Diketahui, PSI merupakan partai yang dipimpin oleh keponakan Anwar Usman, yakni Kaesang Pangarep.
"Kenapa ini didahulukan? Karena menyangkut pihak terkait, PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel III untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," sambung dia.
Diketahui panel I sidang sengketa pileg terdiri dari Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Panel bersama dua anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Panel II terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel dan dua anggota hakim konstitusi lainnya yakni di MK yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Panel 3 dipimpin oleh anggota MK Arief Hidayat sebagai Ketua Panel bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.