Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Tangani Sengketa Pileg PSI

Hakim Konstitusi Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman, digantikan posisinya oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 di panel III, yang digelar pada Senin, 29 April 2024.

Sejumlah Kader PSI Batam Pilih Dukung Ansar-Nyanyang di Pilkada Kepri

Anwar Usman dilarang menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), guna mencegah adanya konflik kepentingan. Diketahui, PSI merupakan partai yang dipimpin oleh keponakan Anwar Usman, yakni Kaesang Pangarep. 

"Kenapa ini didahulukan? Karena menyangkut pihak terkait, PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel III untuk perkara ini tidak bisa menghadiri," ucap Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di ruang sidang panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," sambung dia. 

Diketahui panel I sidang sengketa pileg terdiri dari Ketua MK Suhartoyo selaku Ketua Panel bersama dua anggota Majelis Hakim yaitu Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Panel II terdiri dari Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel dan dua anggota hakim konstitusi lainnya yakni di MK yaitu Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Panel 3 dipimpin oleh anggota MK Arief Hidayat sebagai Ketua Panel bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024