Hakim Anwar Usman Ikut Tangani 97 Sengketa Pileg 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menangani 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 dalam tiga panel hakim.Â
Hakim konstitusi Anwar Usman pun diperbolehkan ikut menyidangkan sengketa Pileg 2024, setelah sebelumnya ia tak ikut dalam menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
Berdasarkan keterangan resmi dari laman MK, hakim Anwar Usman berada di panel III bersama hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Panel III ini akan dipimpin oleh Arief Hidayat dan menangani 97 perkara.
“Panel III terdiri atas hakim Arief Hidayat selaku Ketua Panel, hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih. Mereka memeriksa 97 perkara," kata MK dalam keterangan resminya, Senin, 29 April 2024.
Sementara Panel I terdiri atas Suhartoyo selaku Ketua Panel dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Mereka akan memeriksa perkara sengketa Pileg 2024 paling banyak, yakni 103 perkara. Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra selaku Ketua Panel dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel II akan memeriksa 97 perkara.
Diketahui, hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.Â
Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.
Dari 297 perkara, jika dirinci berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara. Jika diurai berdasar jenis pengajuan, terdapat 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara itu, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan.Â
Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara.
Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).