KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024. KPU menggandeng kepada 8 kantor hukum untuk mematahkan dalil-dalil pemohon sengketa hasil Pileg 2024.

"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," kata Komisioner KPU, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin, 29 April 2024.

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Berdasarkan data yang diterima, kata Afifuddin, KPU akan menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD. Data tersebut berdasarkan permohonan yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu.

"Mulai hari ini, akan disidangkan dengan agenda pemerikasaan pendahuluan," katanya.

KPU, lanjut Afifuddin, terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya bersengketa. 

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," pungkasnya.

Berikut delapan tim kuasa hukum KPU RI yang menangani PHPU Pileg 2024 di MK:

1. HICON Law & Policy Strategies
2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)
3. Nurhadi Sigit Law Office
4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum
5. Law Office Saleh & Partners
6. Law Office Josua Victor
7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates
8. Bengawan Law Firm

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara yang teresgistrasi di MK hingga 10 Juni 2024 mendatang untuk disidangkan. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK siap menggelar sidang PHPU. Adapun mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

"Ada 3 Panel, 3 Ruang Sidang," kata Fajar Laksono di Jakarta, Minggu, 28 April 2024.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MK menjelaskan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya. Tiga panel hakim masing-masing dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

"(Sidang sengketa Pileg) Dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 25 April 2024.

Qodari Apresiasi RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilgub Jakarta

Fajar menjelaskan, bahwa pihaknya menyediakan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang. 

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," kata Fajar. 

MK Diharapkan Bisa Adil dan Transparan terkait Permohonan Sengketa Pilkada Tarakan
Cagub Papua Matius Fakhiri

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 02, Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO), melayangkan gugatan Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024