Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo alias Banmsoet menilai penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu dilakukan di masa awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Dia mengatakan demikian karena revisi diperlukan agar partai politik dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait lainnya punya waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan persiapan terhadap pemilu selanjutnya.

"Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang," kata Bamsoet, Sabtu, 27 April 2024.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Bamsoet menuturkan dari berbagai putusan MK dan hasil evaluasi pemilu, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kata dia, beberapa hal itu antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi, keserentakan pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.

Menurut dia, pandangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan demokrasi di Indonesia berisik dan sangat melelahkan, serta pandangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut politik semakin mahal, juga perlu jadi refleksi bagi penyelenggaraan pemilu.

"Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang sejak 2017 sudah melakukan kajian yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan terhadap pendanaan parpol.

Lebih lanjut, dia menuturkan penting juga agar parpol tak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya. Idealnya, menurut Bamsoet, suara sah yang didapatkan parpol dikompensasi Rp16.922 per suara.

Dari kebutuhan ideal itu, menurutnya, KPK dan LIPI menyebut negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp8.461 per suara.

Namun, dia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, negara hanya bisa berikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah.

"Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki," tuturnya.

Dia juga menyoroti pentingnya agar parpol bisa membersihkan dari torpedo kekuatan oligarki.  "Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar," kata politikus Golkar itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya