Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Menteri Sosial Tri Rismaharini
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

Jakarta - Pakar komunikasi politik Universitas Negeri Surabaya Gilang Gusti Aji mengatakan sosok Menteri Sosial Tri Rismaharini cukup populer di Jawa Timur tetapi elektabilitasnya tidak setinggi mantan gubernur Khofifah Indar Parawansa.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Bu Risma saya kira nama yang populer di Jawa Timur, terutama di sekitar wilayah Surabaya, tetapi kalau kita lihat elektabilitasnya juga beberapa survei saya lihat belum di atas 10 persen," kata Gilang saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, 26 April 2024.

Dia melihat elektabilitas Risma masih berkutat di angka 10 persen, sedangkan Khofifah sudah berada di atas 30 persen.

13 Ribu Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Nataru di Jawa Timur

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU yang juga Ketua PBNU Khofifah Indar Parawansa

Photo :
  • NU

Menurutnya, persentase elektabilitas Risma dengan Khofifah cukup jauh mengingat Pilkada Serentak 2024 menyisakan waktu 214 hari lagi. "Ibu Khofifah sudah di atas 30 persen, itu kan angka yang cukup jauh dalam kurun waktu tujuh bulan ini," ujarnya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Di sisi lain, Gilang menilai Risma masih mempunyai peluang untuk maju pada bursa Pilkada Jawa Timur. Namun, dengan waktu yang cukup pendek, mantan Wali Kota Surabaya itu harus bekerja keras agar bisa menang pada Pilkada 2024.

"Masih ada waktu, tetapi saya kira Ibu Risma punya peluang maju, tetapi dengan waktu yang cukup pendek. Ini memang butuh perjuangan yang cukup masif dan kerja keras," ujar Gilang.

Ilustrasi surat suara pilkada serentak

Photo :
  • ANTARA/M Risyal Hidayat

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya