DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia buka suara soal dugaan asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Doli menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kinerja Hasyim.
Adapun evaluasi kinerja tersebut nantinya dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 Mei 2024 mendatang.
"Ya itu nanti salah satu yang kita evaluasi kan itu (soal dugaan asusila yang menjerat Hasyim)," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Kemensetneg, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 26 April 2024.
Selain kinerja Hasyim, dalam RDP itu pihaknya juga akan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau mau bicara tentang evaluasi pemilu ini kan bukan hanya pelaksanaan pemilunya, tapi juga penyelenggaraannya, perilaku penyelenggaranya seperti apa, ini banyak nanti yang muncul itu. Rencana nanti (RDP) kita tanggal 15 Mei," tutur dia.
Doli sendiri enggan merespons lebih jauh terkait dugaan asusila yang menjerat Hasyim. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Nanti kita lihat DKPP saat raker nanti ngomongnya apa. Kan mungkin kalau 15 Mei sidang mereka sudah selesai itu," pungkas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo Pangaribuan kepada wartawan di DKPP, Kamis, 18 April 2024.
Aristo mengatakan Hasyim mengajak kliennya bertemu ketika melakukan kunjungan dinas ke luar negeri atau saat kliennya berkunjung ke Indonesia.
"Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo.
Aristo menambahkan, Hasyim secara terus menerus menghubungi kliennya dengan cara merayu meski terpisah jarak.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucapnya.
Kendati demikian, kuasa hukum tak membeberkan siapa kliennya yang membuat laporan tersebut. Aristo juga membantah adanya motif politik dibalik pelaporan itu.
Kemudian, kata dia, kliennya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. Maka itu, Aristo berharap agar DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Hasyim.