KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

VIVA Militer: Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Sumber :

Badung - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan jajaran TNI AD tegak lurus selama masa transisi pemerintahan dari era Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rosan Roeslani Ungkap Alasan Didirikannya GSN yang Baru Diresmikan Presiden Prabowo

"Kami di tentara terkait transisi tidak ada masalah ya. Kami tegak lurus," katanya usai pelepasan tukik serangkaian kegiatan Apel Komandan Satuan hari kedua di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 26 April 2024.

KASAD menjelaskan TNI AD selalu mengikuti keputusan kepemimpinan terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, TNI AD netral akan mengawal dan memastikan keamanan presiden dan wakil presiden terpilih.

Debat Kedua Pilgub Jatim Digelar Besok, Ini Bedanya dengan yang Pertama

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami tidak ikut memilih, tapi masyarakat memilih siapa. Kami tegak lurus, tidak ada peta A, B, C. Kami tegak lurus pada pilihan masyarakat," katanya.

Prabowo Minta Pengusaha Sisihkan Uang Buat Bantu Beli Seragam Anak Sekolah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4) menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Penetapan Presiden dan Wapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pelantikan Presiden dan Wapres dijadwalkan KPU pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya