Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lembaga kepresidenan masuk dalam kajian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tengah dibahas di DPR.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Hal itu disampaikan menanggapi tentang peran presiden dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berdampak pada perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Bahwa kemudian ke depan kita harus mengatur semua kelembagaan kita termasuk lembaga kepresidenan, saya kira itu perlu kita menjadi salah satu kajian kita dalam revisi undang-undang atau penyempurnaan sistem politik dan sistem pemilihan kita," kata Doli kepada awak media dikutip Jumat, 26 April 2024.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA


Meski begitu, Doli menjlai bahwa asumsi dan persepsi bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi atau cawe-cawe, itu tidak terbukti berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab aspek yuridis memang berbasis bukti dan kesaksian, bukan praduga/asumsi.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Terkait dengan penyempurnaan UU dalam penyelenggaraan Pemilu, Doli mengatakan pihaknya di Komisi II DPR telah mengusulkan ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • vivanews/Andry

Namun akhirnya terkendala pandemi COVID-19 yang membuat penyempurnaan UU Paket Politik yang telah disusun belum juga tuntas.

"Adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, bahkan itu menjadi bagian penyempurnaan undang-undang paket politik yang sudah kami susun, ada delapan itu. Tapi waktu itu karena ada COVID, akhirnya tertunda," kata Politikus Golkar itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya