Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan menolak seluruh dalil permohonan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga mesti ditaati.

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan dengan putusan MK itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

“Putusan MK terkait Pemilu bersifat final dan binding. Kontestasi telah usai. Saatnya bersatu membangun negeri," kata Prof Niam, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 25 April 2024.

Viral, Momen Donald Trump Joget 'Gemoy' ala Prabowo usai Deklarasi Kemenangan

Niam juga mengingatkan pasca putusan MK, kalangan pemuda bisa bergerak dengan jadi pelopor mewujudkan kebersamaan dan persatuan. Kata dia, penting dalam merealisasikan rekonsiliasi.

"Pemuda harus menjadi agen yang memelopori inisiasi persatuan dan rekonsiliasi. Jangan biarkan narasi kebencian, provokasi menggerus kohesi nasional kita,” lanjut Niam.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan, putusan MK juga sebagai mekanisme formal untuk mengakhiri proses politik pemilu baik pilpres dan pileg. Hal itu karena sifat putusan MK final dan mengikat.

“Karena itu kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormatinya, dan menjadikan putusan MK sebagai dasar merespon dinamika perpolitikan," tutur Niam.

Menurut dia, perlu mengesampingkan ego sektoral dan juga kepentingan kelompok untuk jaga kepentingan bangsa serta negara.

Prof Niam menekankan, saatnya para pemuda juga bersanding setelah bertanding dalam perbedaan pilihan politik. Ia mengatakan demikian karena bangsa ini butuh kebersamaan dan persatuan untuk mengakselerasi proses pembangunan.

“Jangan sampai kita melanggengkan narasi provokatif dan membelah. Nah, di sinilah pentingnya anak muda sebagai agen perubahan di dalam mewujudkan kohesi nasinal," ujar Niam.

Dia bilang penting kemampuan bangun kebersamaan antar elemen, dan terus merajut tali kebersamaan.

"Apalagi di tengah situasi Idul Fitri, maka semangat untuk membangun kebersamaan dan semangat untuk saling memaafkan harus jadi etos positif di dalam mengakselerasi pembangunan," tuturnya.

Prof Niam menuturkan tak ada pemimpin yang sempurna. Namun, proses politik yang sudah menghasilkan kepemimpinan nasional terpilih sebagai hasil optimal yang harus didukung secara bersama.

Ia mengatakan kepentingan politik elektoral jangan mengalahkan kepentingan nasional kita. "Saat berkontestasi ya berkontestasi, tapi jika sudah usai, jangan sampai masih melanggengkan narasi yang terus membelah," ujarnya.

 

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024