Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah putuskan menolak seluruh dalil permohonan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga mesti ditaati.

Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan dengan putusan MK itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

“Putusan MK terkait Pemilu bersifat final dan binding. Kontestasi telah usai. Saatnya bersatu membangun negeri," kata Prof Niam, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 25 April 2024.

Niam juga mengingatkan pasca putusan MK, kalangan pemuda bisa bergerak dengan jadi pelopor mewujudkan kebersamaan dan persatuan. Kata dia, penting dalam merealisasikan rekonsiliasi.

"Pemuda harus menjadi agen yang memelopori inisiasi persatuan dan rekonsiliasi. Jangan biarkan narasi kebencian, provokasi menggerus kohesi nasional kita,” lanjut Niam.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan, putusan MK juga sebagai mekanisme formal untuk mengakhiri proses politik pemilu baik pilpres dan pileg. Hal itu karena sifat putusan MK final dan mengikat.

“Karena itu kita sebagai warga negara yang taat hukum harus menghormatinya, dan menjadikan putusan MK sebagai dasar merespon dinamika perpolitikan," tutur Niam.

Menurut dia, perlu mengesampingkan ego sektoral dan juga kepentingan kelompok untuk jaga kepentingan bangsa serta negara.

Prof Niam menekankan, saatnya para pemuda juga bersanding setelah bertanding dalam perbedaan pilihan politik. Ia mengatakan demikian karena bangsa ini butuh kebersamaan dan persatuan untuk mengakselerasi proses pembangunan.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

“Jangan sampai kita melanggengkan narasi provokatif dan membelah. Nah, di sinilah pentingnya anak muda sebagai agen perubahan di dalam mewujudkan kohesi nasinal," ujar Niam.

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun

Dia bilang penting kemampuan bangun kebersamaan antar elemen, dan terus merajut tali kebersamaan.

"Apalagi di tengah situasi Idul Fitri, maka semangat untuk membangun kebersamaan dan semangat untuk saling memaafkan harus jadi etos positif di dalam mengakselerasi pembangunan," tuturnya.

CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Prof Niam menuturkan tak ada pemimpin yang sempurna. Namun, proses politik yang sudah menghasilkan kepemimpinan nasional terpilih sebagai hasil optimal yang harus didukung secara bersama.

Ia mengatakan kepentingan politik elektoral jangan mengalahkan kepentingan nasional kita. "Saat berkontestasi ya berkontestasi, tapi jika sudah usai, jangan sampai masih melanggengkan narasi yang terus membelah," ujarnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Akademisi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hukuman bagi ASN, pejabat daerah, dan TNI/Polri yang tidak netral dalam pilkada sudah bagus.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024