Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Wapres ke-10 dan 12 sekaligus politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla di Perpusnas, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Depok – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu, 24 April 2024. Pasangan calon nomor urut 2 tersebut tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Meskipun sudah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih, Gibran hingga kini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sedangkan, Prabowo masih aktif menempati posisi Menteri Pertahanan (Menhan).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menanggapi santai situasi tersebut. Ia menilai Prabowo dan Gibran akan mundur dari jabatannya di waktu yang tepat.  

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Dia (Gibran) baru wapres terpilih, kan? Nanti pada waktunya (mundur). Dulu saya juga mundur. Waktu jaman saya, pertama saya mundur dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Sehingga kampanye tidak melanggar hukum," ujar Jusuf Kalla di Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 25 April 2024. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

JK menambahkan, peraturan untuk ikut berkontestasi politik masa sekarang dibandingkan Pemilu sebelumnya ada perubahan. Kini, Prabowo-Gibran masih bisa menduduki jabatan publik meski telah terpilih menjadi pemimpin nasional periode 2024-2029.

“Sekarang sudah berubah aturannya, tapi dia (Gibran) baru terpilih, tidak apa-apa," tuturnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 April 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.

"Menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya