Jusuf Kalla Beri Selamat ke Prabowo-Gibran: Terima Kenyataan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai ditetapkan KPU RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Pertama begini, kita sudah dua tahun capek untuk berbicara politik, sudahlah kita selesaikan ini. Kita menerima apa yang telah kenyataan yang ada. Bahwa kita berikan selamat kepada Pak Prabowo-Gibran untuk menjalankan pemerintahan ini karena masa depan itu," ujar JK di Universitas Indonesia, Depok pada Kamis, 25 April 2024.
JK menilai Indonesia sudah mengalami perdebatan politik selama dua tahun. Ia menyebut masalah yang akan dihadapi Indonesia kedepannya ialah permasalahan ekonomi. "Selama dua tahun ini kita mengalami perdebatan politik. Masalah yang akan datang ini masalah ekonomi, tidak mudah, dan itu menyangkut seluruh rakyat," jelasnya.
Maka itu, JK mengajak seluruh elite partai politik (parpol) dan masyarakat bersatu mendukung pemerintah untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia. "Karena itu, mari kita bersatu menangani ini. Karena politik mungkin untuk elite saja, kalau ekonomi semua kena, karena itu kita harus bersatu dengan pemerintah, kita dukung," kata JK.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 April 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024.