Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke dalam Pemerintahan usai kalah di Pilpres 2024. Menurut Refly, jika itu dilakukan, maka sama saja dengan melakukan pengkhianatan.
"Kalau Anies atau Muhaimin bergabung dengan pemerintahan Presiden Jokowi saya katakan mereka pengkhianat," kata Refly, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Kamis, 25 April 2024.
Refly mengatakan hal tersebut bukan tanpa sebab. Refly menilai, Anies-Muhaimin adalah sosok pasangan yang maju di Pilpres 2024 dan didukung oleh berjuta-juta masyarakat Indonesia.
Banyak masyarakat yang rela berpanas-panasan, mengeluarkan biaya dan berkorban tenaga agar mereka bisa menjadi pemimpin. Kemudian dalam kontestasi Pemilu, mereka kalah dan meyakini Pemilu itu diwarnai kecurangan sehingga tidak tepat jika mereka memilih bergabung.
"Mereka didukung oleh orang-orang yang berpanas-panasan, mengeluarkan biaya dan lain sebagainya untuk melihat mereka menjadi pemimpin, dan mereka meyakini bahwa Pemilu itu curang securang-curangnya kalau pakai istilah gentong babi itu segentong-gentongnya, sebabi-babinya," kata Refly
Kecurangan itu juga menurutnya dapat dibuktikan di MK, namun tidak termasuk pelanggaran hukum. Hanya pelanggaran etika. "Bukan tidak terbukti di MK, terbukti cuman dikatakan cawe-cawenya itu melanggar etika, bukan melanggar hukum,"kata Refly.
"Karena itu saya katakan kalau mereka bergabung berkhianat mereka," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN. Dalil permohonan yang digugat AMIN ditolak MK secara keseluruhan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN ditolak secara menyeluruh. Namun, ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.