Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, tak hadir dalam acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di KPU RI. Ia menjelaskan, ketidakhadiran dalam acara itu dikarenakan pemberitahuan undangan yang terlambat sampai.
"Saya tidak tahu kalau ada undangan, baru setengah jam sebelum acara dimulai itu ada pemberitahuan lewat telfon ini Bapak ke KPU tidak, ada apa saya bilang, ya terus diberitahu acara penetapan, jadi waktunya tidak terkejar, jadi saya tidak tahu kalau ada undangan," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu, 24 April 2024.
Mahfud mengatakan, saat ini dirinya sudah tak banyak mengetahui agenda-agenda tersebut karena LO atau koordinator-koordinator yang ada sudah tidak aktif. Apalagi, kini Mahfud sudah mulai banyak kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan atau dihadiri.
Terutama, lanjut Mahfud, setelah vonis Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 sudah dijatuhkan dua hari lalu. Mahfud kini sudah membuka kembali komunikasi dengan teman-teman yang selama ini ditutup lantaran pencawapresan.
Ia menegaskan, selama ini demi menghindari ada tendensi politik memang sempat mengurangi komunikasi dengan teman-teman dari berbagai kalangan. Karenanya, banyak kegiatan yang harus dilakukan karena komunikasi sudah kembali terjalin.
"Saya kan punya banyak teman di berbagai kalangan tapi selama running untuk pilpres cawapres saya menyatakan tidak usah ada kontak-kontak dulu sebelum ada penetapan dari MK," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud tetap memberikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029 mendatang.
"Meski begitu, tidak mengurangi rasa hormat saya, saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran yang telah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029, selamat bertugas," kata Mahfud.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.Â
Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Â yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.