Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sumber :
  • Dok.Istimewa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menanggapi manuver PDIP yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP minta KPU agar menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan tak ada proses hukum lain selain di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk persoalan Pilpres 2024.

“Tidak ada proses hukum lain selain MK,” kata Nusron, di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto

Photo :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

Adapun permintaan PDIP didasari gugatan terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran hukum telah diterima PTUN dan akan segera disidangkan.

Sekjen PDIP Singgung Ada yang Berupaya Ubah Kedaulatan Rakyat Jadi "Kerajaan"

Menurut Nusron, hanya dua lembaga yang berhak mengadili persoalan sengketa pemilu yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

“Pertama Bawaslu kalau pada masalah proses, yang nomer dua adalah MK kalau menyangkut masalah hasil,” jelas Nusron.

Maka itu, politikus Partai Golkar ini yakin gugatan yang dilayangkan PDIP di PTUN tak akan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilu. Bagi dia, manuver PDIP menggugat ke PTUN hanya untuk jaga momentum partai berlambang moncong banteng itu.

“Jadi, silakan (ajukan gugatan), tapi tidak (akan) berdampak apa-apa. Menurut saya itu hanya dalam rangka untuk menciptakan dan menjaga momentum mereka saja," ujarnya.

PDIP bermanuver dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Melalui tim hukumnya, PDIP beralasan ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya