Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Serpong – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat. Adapun, putusan MK itu menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sehingga, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada hari Rabu, 24 April 2024.
Maka itu, Jokowi meminta kepada Prabowo-Gibran untuk langsung bekerja usai dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Kemudian hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan, untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," kata Jokowi di ICE BSD pada Rabu, 24 April 2024.
Disamping itu, Jokowi tentu menghormati apapun keputusan yang diambil oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara sengketa hasil Pemilihan Umum atau Pilpres 2024.
“Ya ini kan tahapan proses itu sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan Prabowo-Gibran dilakukan dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang langsung mengumumkan penetapan pasangan nomor urut 02 di Pilpres 2024 itu sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Penetapan KPU dilakukan melalui rapat pleno yang digelar terbuka.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Penetapan KPU itu dilakukan setelah dua hari putusan MK yang menolak seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.